Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020 melalui media massa dan lembaga penyiaran resmi.
Pembentukan gugus tugas itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama (Kepber) antara Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers di Kantor Pusat Bawaslu Jakarta.
"Kerja sama dengan KPU, Dewan Pers, dan KPI adalah kerja sama yang baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye. Kami sepakat untuk membentuk gugus tugas yang nantinya akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Abhan dikutip dari website bawaslu.go.id, Rabu (12/8/2020).