Depok, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) pada media iklan hingga pemasangan bukan pada tempatnya. Untuk penertiban tersebut, Bawaslu Kota Depok akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub Kota Depok, serta PT KAI.
Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, Bawaslu Kota Depok menerima sejumlah aduan dan memonitoring APK caleg di jalan maupun sejumlah media iklan. Bahkan belum lama ini, Bawaslu Kota Depok telah menerima surat dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait APK di lokasi yang bersinggungan dengan fasilitas publik KAI.
"Sudah pernah dikirimkan surat dari PT KAI ke kami, namun memang sampai hari ini kami berharap sebenarnya PT KAI bisa berkoordinasi dengan kami," ujar Sulastio, Rabu (3/1/2024).