Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)
Sementara itu, Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait pelarangan pelibatan anak-anak dalam kampanye.
"Masyarakat awam masih belum paham bahwa apapun bentuk kampanye dilarang melibatkan anak," imbuh dia.
Sebagai informasi, pelibatan anak dalam kampanye pemilu merupakan tindak pidana. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.