Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat membantah adanya intervensi dari Istana dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat kegiatan car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro menjelaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu.