Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gibran Mangkir, Bawaslu Pastikan Sudah Kirim Surat Panggilan

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey bersama Anggota Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat buka suara soal tak hadirnya calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. Padahal, Wali Kota Solo tersebut dijadwalkan untuk memberi klarifikasi soal dugaan pelanggaran bagi-bagi susu gratis saat car free day (CFD) di Jakarta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro menegaskan sudah mengirimkan surat panggilan tersebut. Bahkan, dia menegaskan jika surat yang dikirim pada 29 Desember 2023 itu, sudah diterima langsung pihak Gibran.

"Intinya kita sudah mengirim surat itukan ke kantor yang di Slipi, dan ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda terima surat ini. Jadi kalau misalkan Pak Gibran bilang belum terima, ya kita kan tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kita kirim," kata dia di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

1. Bawaslu kirim surat pemanggilan ulang Gibran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dimas menegaskan, pihaknya akan kembali mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Gibran.

Surat itu untuk pemanggilan Gibran pada Rabu (3/1/2024).

"Ada, hari ini suratnya akan kita kirim," ujar dia menegaskan.

2. Bawaslu Jakpus juga kirim ke rumah Gibran di Solo

Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres Pemilu 2024 (Youtube KPU)

Selain itu, kata Dimas, pihaknya juga mengirimkan surat pemanggilan ke rumah Gibran yang berasal di Solo, Jawa Tengah. Suratnya dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Kita juga kirimnya ke rumah di Solo, kediaman Pak Gibran. Tapi melalui ekspedisi," bebernya.

Adapun pemanggilan Gibran untuk mengklarifikasi fakta dan temuan baru Bawaslu. Kendati begitu, dia menyebut, tak ditemukan pelanggaran pidana pemilu.

"Ada fakta dan temuan baru sehingga kita perlu mengundang Pak Gibran untuk kita klarifikasi. Pelanggaran pemilu kan saya sudah bilang, pelanggaran pidana pemilu ini sih memang tidak ada. Itu sudah clear ya, saya tegaskan," ujar Dimas.

"Di sini dikatakan pidana pemilu itu tidak ada, tapi peraturan lainnya," lanjut dia.

3. Alasan Gibran tak hadiri pemanggilan Bawaslu

Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagikan susu gratis di kegiatan CFD, Jakarta Pusat (3/12/2023) (dok. Istimewa)

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN), Aminuddin Ma'ruf, memastikan bahwa Gibran tak menghadiri panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Selasa (2/1/2023).

Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait pemanggilan tersebut dari Bawaslu.

"Terkait panggilan Bawaslu Jakpus kepada Mas Gibran, kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata dia dalam keterangannya.

Dia mengimbau kepada Bawaslu, apabila ada pemanggilan tidak berwacana terlebih dahulu. Sebab wacana yang disampaikan itu justru menimbulkan kebingungan informasi.

"Mohon kiranya kepada bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan mis informasi," kata Aminuddin.

Aminuddin pun memastikan, Gibran hari ini beraktivitas seperti biasa sebagai Wali Kota Solo.

Dia menegaskan, tak akan ada perwakilan yang hadir pada panggilan Bawaslu tersebut sampai ada surat resmi yang diterima.

"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," tuturnya.

Kendati demikian, Aminuddin menegaskan, Gibran sebagai peserta Pemilu 2024 berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku.

"Mas Gibran sebagai peserta pemilu pilpres sangat berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us