Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, boleh mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024, asal tidak difasilitiasi negara.
Ia pun turut meminta para pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye pemilihan yang diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) atau melawan kotak kosong, sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.