Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Puadi lantas menegaskan, safari politik hakikatnya memang bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai dan capres yang akan diusung. Para calon menyosialisasikan dirinya sah-sah saja, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki UU Pemilu sebagai regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum.
Namun dia juga mengingatkan, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri, sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye.
"Setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu. Kalaupun hendak melakukan kampanye, maka sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden yakni pada masa kampanye," imbuh dia.