Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Ajukan Amicus Curiae Uji UU Kesehatan ke MK

- MGBKI mengajukan amicus curiae dalam uji materiil UU Kesehatan di Mahkamah Konstitusi.
- MGBKI menilai rumah sakit perlu tetap menjadi wahana pendidikan klinis di bawah otoritas akademik perguruan tinggi.
- MGBKI mendukung percepatan dan pemerataan dokter spesialis melalui penguatan kapasitas pendidikan serta kemitraan akademik-klinis.
Jakarta, IDN Times - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara uji materiil Nomor 143/PUU-XXIII/2025. Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 187 Ayat 4 dan Pasal 209 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 31 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Sekjen MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, mengatakan, pihaknya mengajukan amicus curiae karena didorong oleh tanggung jawab moral, keilmuan, dan komitmen untuk menjaga keberlangsungan, mutu, serta integritas pendidikan kedokteran di Indonesia.
MGBKI menyampaikan perspektif akademis yang mendalam mengenai bahaya dualisme tata kelola pendidikan dokter spesialis dan subspesialis jika rumah sakit ditetapkan sebagai "penyelenggara utama" yang berdiri sejajar dengan perguruan tinggi.
1. Pemisahan tegas antara 'wahana pendidikan' dan 'penyelenggara pendidikan'

Sekjen Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), Theddeus Octavianus Hari Prasetyono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Theddeus memaparkan, dalam kajian MGBKI menegaskan, pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis merupakan bagian integral dari rezim pendidikan tinggi (university-based), bukan sekadar pelatihan vokasi atau perluasan layanan klinis. Rumah sakit memang menempati posisi sentral yang tidak tergantikan sebagai wahana pendidikan klinis (teaching hospital). Namun, fungsi fundamental tersebut tidak serta-merta mengeliminasi atau memindahkan otoritas akademik ke ranah rumah sakit.
"Fakta bahwa residen menghabiskan sebagian besar waktunya di rumah sakit tidak mengubah hakikat kelembagaan pendidikan. Layaknya laboratorium yang bukan universitas meski mahasiswa banyak meneliti di sana, rumah sakit bukanlah institusi pendidikan tinggi hanya karena peserta didik banyak belajar di dalamnya," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
2. Risiko konstitusional dan ancaman terhadap keselamatan pasien

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) MGBKI menilai, penetapan rumah sakit sebagai 'penyelenggara utama' melahirkan problem konstitusional yang serius. Setidaknya ada empat isu yang dikhawatirkan memunculkan masalah.
Pertama, 187 Ayat 4 dan Pasal 209 Ayat 2 UU Kesehatan dinilai mencederai kesatuan sistem pendidikan nasional. Sesuai amanat Pasal 31 Ayat 3 UUD NRI 1945, pembentukan dua pusat otoritas dalam satu jenjang pendidikan akan merusak orkestrasi sistem pendidikan nasional.
Kedua, menciptakan ketidakpastian hukum, terjadi dualisme penyelenggaraan akan memicu kebingungan terkait pihak yang bertanggung jawab atas kurikulum, standar kelulusan, dan status peserta didik, yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI 1945.
"Ketiga, potensi benturan kepentingan. Jika otoritas utama berada di rumah sakit, terdapat risiko pergeseran fungsi di mana kebutuhan pemenuhan pelayanan kesehatan rumah sakit dapat mengalahkan otonomi dan pemenuhan hak akademik peserta didik," ujar Theddeus.
Keempat, mengenai ancaman keselamatan pasien. Mutu pendidikan yang berstandar ganda secara langsung akan berdampak pada kualitas lulusan yang pada akhirnya mempertaruhkan keselamatan pasien di masa depan.
3. Mendukung percepatan tanpa mengorbankan kualitas

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) - Ilustrasi MK Theddeus mengatakan, MGBKI sepenuhnya mendukung ikhtiar pemerintah dalam mempercepat produksi dan pemerataan distribusi dokter spesialis di seluruh Indonesia. Namun, pihaknya mengingatkan, kebijakan strategis tersebut harus ditempuh melalui jalur yang tepat. Misalnya, melalui peningkatan kapasitas perguruan tinggi, perluasan jejaring rumah sakit pendidikan, pemberian afirmasi, serta penguatan Academic Health System (AHS).
"Kekurangan dokter spesialis adalah persoalan kapasitas dan distribusi, bukan alasan untuk merombak atau mengaburkan arsitektur dasar institusi penyelenggara pendidikan tinggi," ujar dia.
MGBKI tidak meminta MK untuk meniadakan peran rumah sakit. Sebaliknya, MGBKI mendorong agar relasi kemitraan akademik-klinis diperkuat.
"Melalui Amicus Curiae ini, MGBKI memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa 'sebagai penyelenggara utama pendidikan' dalam UU Kesehatan. Frasa tersebut harus dimaknai bahwa keterlibatan rumah sakit adalah sebagai penyelenggara pendidikan klinis yang tetap berada di bawah payung tanggung jawab dan otoritas akademik institusi pendidikan tinggi," ujar Theddeus.
Theddeus mengatakan, pendidikan dokter spesialis merupakan investasi jangka panjang bangsa ini untuk keselamatan nyawa pasien. Dia menekankan, tidak boleh hanya menghitung berapa banyak dokter yang diproduksi dalam lima tahun, tetapi kita wajib memastikan bagaimana mutu kompetensi dan moralitas mereka dalam melayani masyarakat selama tiga puluh tahun ke depan.




















