Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Tolak Laporan soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies di Aceh

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyimpulkan tak ditemukan pelanggaran yang dilakukan bakal calon presiden (capres) dari Partai Nasdem, Anies Baswedan saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.

"Hasil menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dilakukan terlapor (Anies Baswedan) terkait pendandatanganan petisi dukungan jadi presiden saat Salat Jumat di Baiturrahman pada 2 Desember," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

1. Pelaporan Anies belum memenuhi syarat materiil

Bakal capres Anies Baswedan ketika melakukan safari politik di Aceh pada 2 Desember 2022. (www.instagram.com/@aniesbaswedan)

Puadi mengatakan, berdasarkan kajian awal, laporan pelapor berinisial MT hanya memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiil. Kemudian, Bawaslu memberikan kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi laporan tersebut.

Dalam perpanjangan waktu dua hari yang diberikan untuk melengkapi berkas syarat materiil, pelapor sempat menambah alat bukti untuk memperkuat laporannya dan membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies dan NasDem di Aceh.

"Bahwa terhadap laporan tersebut, hasil kajian awal menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel," tutur dia.

2. Tak penuhi syarat materiil karena belum ada penetapan peserta pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Puadi menjelaskan, laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 tersebut dinyatakan tak dapat diterima dan tak memenuhi syarat materiil karena pada 2 Desember 2022 belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selain memberi kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki syarat materiil laporan, Bawaslu RI juga telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan.

Pendalaman itu dapat dilakukan dengan mendatangi pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Di antaranya, Pemerintah Desa Pango Raya, Aceh; Kepala Polisi Sektor Ulee Kareng, Aceh; Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Baiturrahman, Aceh; Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman; dan Ketua Garda Pemuda NasDem Aceh selaku panitia kegiatan silaturahim Anies Baswedan ke Aceh.

"Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor (Anies Baswedan)," ucap Puadi.

3. Bawaslu imbau tak lakukan aktivitas kampanye atau sosialisasi dini

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Lebih lanjut, Puadi mengingatkan agara semua pihak harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye atau sosialisasi diri. Sebab, saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye.

Setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu. 

"Kalaupun hendak melakukan kampanye, maka sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden yakni pada masa kampanye," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us