Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi logistik pemilu dan pilkada (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Intinya sih...

  • Putusan MK 136/PUU-XXII/2024 menguatkan netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2029.
  • Sinkronisasi putusan MK untuk mempersiapkan Pemilu 2029 lebih baik.
  • Bawaslu akan sosialisasikan Putusan MK 136/2024 ke masyarakat luas.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meyakini, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 bisa menguatkan netralitas aparat TNI dan Polri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.

Keputusan ini memungkinkan anggota TNI dan Polri dikenai sanksi pidana jika terbukti tidak netral dengan menguntungkan atau merugikan salah satu pihak peserta pemilu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di