Bawaslu Usul Biaya Pengawasan PSU Pakai Mekanisme Cost Sharing

- Bawaslu provinsi mengusulkan cost sharing dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk pembiayaan pengawasan PSU Pilkada 2024.
- Mekanisme cost sharing mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD.
- Komisi II DPR RI mendorong Mendagri memastikan anggaran PSU tersedia baik dari daerah maupun pusat, serta menyetujui jadwal dan tahapan PSU sesuai putusan MK.
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja memberikan masukan terkait ketersediaan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil Pilkada 2024. Mahkamah Konstitusi memutuskan beberapa daerah harus menggelar PSU Pilkada 2024.
Bagja juga mengusulkan solusi pembiayaan buat Bawaslu kabupaten atau kota yang tak mendapat anggaran dari pemerintah daerah buat melakukan pengawasan. Menurutnya, pembiayaan bisa dilakukan dengan mekanisme cost sharing dengan Bawaslu provinsi.
1. Sesuai Peraturan Mendagri

Bagja menjelaskan mekanisme cost sharing mengacu pada pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD.
Dalam pasal itu dijelaskan dalam hal pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemerintah provinsi dapat membantu pendanaan kegiatan pemilihan.
"Maka Bawaslu provinsi yang masih terdapat sisa anggaran pemilihan dapat menggunakan anggaran dimaksud untuk melakukan pengawasan PSU dengan mekanisme cost sharing," ucap Bagja di Jakarta dikutip Kamis (13/3/2025).
2. Diperlukan kebijakan Kemendagri

Untuk menindaklanjuti usulan itu, kata Bagja, perlu kebijakan Kemendagri terkait penggunaan anggaran pengawasan Bawaslu provinsi.
Ini juga sesuai dengan pasal 18 ayat (3) Permendagri 54/2019 tentang pendanaan pemilihan yang bersumber dari APBD menyatakan bahwa penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. DPR, Kemendagri, Bawaslu, KPU, DKPP gelar RDP

Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama jajaran Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri pada Senin, 10 Maret 2025.
RDP ini dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi PSU Pilkada 2024. Berikut hasil kesimpulan dari RDP tersebut:
- Komisi II DPR RI mendorong Mendagri memastikan anggaran Pemilihan Ulang dan PSU tersedia baik bersumber dari daerah maupun pusat
- Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui secara bersama jadwal, tahapan, dan program PSU sesuai putusan MK
- Komisi II DPR RI meminta agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk menyelenggarakan setiap tahapan pemilihan ulang dan PSU sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku tanpa ada kesalahan
- Komisi DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menjadikan PSU 30 hari sebagai pijakan untuk mengevaluasi penyelenggaraan PSU yang dijadwalkan berikutnya
- Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI untuk melaksanakan Putusan MK terkait supervisi terhadap daerah-daerah yang menyelenggarakan PSU secara cermat.