Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) telah menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersalah atas dua dugaan pelanggaran sekaligus. Putusan itu terkait sidang dugaan penyalahgunaan Sistem Informasi Hitung (Situng) KPU RI dan quick count atau hitung cepat lembaga survei.
KPU RI sebagai terlapor, sedangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan pelapor dua kasus administrasi Pilpres 2019.