Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak menggelar kampanye di luar masa tahapan yang sudah ditetapkan. Mengingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan pada 4 November 2023 mendatang.
Imbauan Bawaslu itu tertuang dalam surat yang disampaikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan para caleg agar tidak melakukan aktivitas kampanye hingga 27 November 2023.
"Terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye, sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam surat bernomor 774/PM/K1/10/2023, dilihat IDN Times, Kamis (2/11/2023).