Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bawaslu Tegaskan Sarana Pemerintah Boleh Dipakai Kampanye Pilkada

Konferensi pers Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo membahas soal netralitas kepala desa jelang Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
- Bawaslu memastikan fasilitas pemerintah boleh digunakan untuk kampanye peserta Pilkada Serentak 2024.
- Stadion Utama Gelora Bung Karno sering menjadi tempat kampanye akbar, menunjukkan bahwa fasilitas pemerintah telah digunakan untuk kegiatan politik.
- Peserta pilkada diperbolehkan kampanye di aula pemdes dengan catatan harus sewa, namun harus adil terhadap semua pasangan calon kepala daerah.
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan, fasilitas pemerintah boleh dipakai untuk menggelar kampanye oleh peserta Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers mengenai netralitas kepala desa yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Editorial Team
EditorSunariyah
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us