Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan, fasilitas pemerintah boleh dipakai untuk menggelar kampanye oleh peserta Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers mengenai netralitas kepala desa yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).