Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 199 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Mereka didaftarkan partai politik masing-masing di Pileg 2019.
Dari 199 daftar tersebut antara lain terdapat 30 eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 11 provinsi, 148 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 93 kabupaten, dan 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 12 kota.
"Sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, Rabu (25/7) lalu.
Jumlah eks napi korupsi yang sejauh ini terpantau, yaitu 199 orang, adalah hasil sementara. Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring pengawasan yang terus dilakukan Bawaslu hingga KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September mendatang.