Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat kerja Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri (15/5/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang. Sebab, berdasarkan pengalaman, saat gelaran pilkada masih ditemukan berbagai pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan. 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut, salah satu fenomena carut-marutnya daftar pemilih terjadi pada gelaran Pilkada 2020 lalu. Saat itu, seseorang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan.

Bagja menjelaskan, KTP warga yang sudah meninggal disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak untuk mencoblos. Beruntung kejadian itu diketahui panitia pengawas pemilu (panwaslu) sehingga digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Kita juga punya pengalaman tahun 2020 ada data, KTP yang sudah meninggal dunia itu digunakan oleh orang yang tidak berhak sehingga kemudian harus terjadi PSU di TPS tersebut. Sayangnya dia dapat memilih, akhirnya diketahui pengawas, kemudian kami mengusulkan untuk PSU, akhirnya TPS tersebut di-PSU," kata Bagja dalam Raker Komisi II DPR RI bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di