Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SDN 04 Samarinda Utara menjadi sekolah pertama yang menjalankan MBG di Kaltim, Senin (20/1/2025). (IDN Times/Erik Alfian)
SDN 04 Samarinda Utara menjadi sekolah pertama yang menjalankan MBG di Kaltim, Senin (20/1/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Intinya sih...

  • Zakat dapat digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi fakir, miskin, dan tujuh asnaf lainnya.
  • Program MBG saat ini dibiayai oleh dana APBN, namun Baznas Kabupaten Bogor siap mengalokasikan zakat jika regulasi memungkinkan.
  • Penggunaan dana zakat untuk MBG harus melalui proses verifikasi data yang jelas agar tidak menjadi tidak sah secara syar'i dan hukum.

Bogor, IDN Times - Kepala Bidang Perindustrian Baznas Kabupaten Bogor, Igma Yahdi Mustakim, menyatakan bahwa dana zakat boleh digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) asalkan yang menerima adalah siswa yang termasuk dalam kategori fakir atau miskin dan tujuh kategori asnaf lain. 

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan asnaf, zakat memang ditujukan untuk delapan golongan yang salah satunya adalah fakir dan miskin. Dengan demikian, jika MBG ditujukan untuk kelompok ini, penggunaan zakat bisa dibenarkan, meskipun regulasi terkait masih perlu disesuaikan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di