Bogor, IDN Times - Kepala Bidang Perindustrian Baznas Kabupaten Bogor, Igma Yahdi Mustakim, menyatakan bahwa dana zakat boleh digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) asalkan yang menerima adalah siswa yang termasuk dalam kategori fakir atau miskin dan tujuh kategori asnaf lain.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan asnaf, zakat memang ditujukan untuk delapan golongan yang salah satunya adalah fakir dan miskin. Dengan demikian, jika MBG ditujukan untuk kelompok ini, penggunaan zakat bisa dibenarkan, meskipun regulasi terkait masih perlu disesuaikan.
Adapun delapan asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim (orang yang terlilit utang), riqab (hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri), mualaf, fi sabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (musafir), dan amil zakat.
"Jika memang MBG itu untuk penerimanya adalah fakir atau miskin maka itu gpp sesuai dengan asnaf," katanya, di Bogor, Selasa (21/1/1025).