Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakananta, menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) tentang zakat pegawai negeri sipil (PNS) tidak berarti pendapatan mereka dipotong otomatis seperti pajak.
Sebagai informasi, rencana pemerintah untuk menerbitkan regulasi soal pemotongan gaji PNS bakal zakat tahun lalu menuai protes dari banyak pihak.
“Idenya itu bukan gaji dipotong untuk zakat, tapi Baznas memfasilitasi PNS yang mau bayar zakat,” kata Arifin saat live Instagram bersama IDN Times, Senin (15/6).