Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam dua koper calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Hang Nadim. Dari peristiwa tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 3.195 gram methamphetamine (sabu).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengungkapkan, penindakan ini berawal dari kecurigaan pihaknya terhadap dua koper milik penumpang yang teridentifikasi WNI atas nama F (21), dan A (17) dengan rute penerbangan Batam-Semarang-Balikpapan.
"Dari hasil pemindaian X-ray, diketahui koper keduanya menunjukkan adanya barang mencurigakan, masing-masing dua bungkus dalam koper milik F dan satu bungkus dalam koper milik A," kata Zaky dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (22/1/2025).