Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dalam Koper

Bea Cukai Soekarno-Hatta, bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai (DIN) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 1,1 kg narkotika jenis metamfetamina di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Kepala Bea Cukai Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan penindakan bermula dari analisis intelijen terhadap seorang penumpang berinisial YP.
  • Kedua tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan pengendali jaringan narkotika juga berhasil diamankan di Aceh.

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Soekarno-Hatta, bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai (DIN) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Penindakan ini mengungkap modus penyelundupan false concealment, di mana narkotika disembunyikan dalam koper bagasi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 1.100 gram atau 1,1 kg narkotika jenis metamfetamina (sabu-sabu).

1. Penindakan ini dilakukan atas hasil analisis intelijen

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (9/1/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan penindakan ini bermula dari hasil analisis intelijen yang mendeteksi seorang penumpang berinisial YP yang tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Desember 2024, dengan rute penerbangan Kuala Lumpur-Cengkareng (KUL – CGK).

Ia menjelaskan, tim pemeriksa Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan YP dan menemukan empat kemasan plastik berisi kristal bening, dengan total berat ±1.100 gram atau 1,1 kg yang disembunyikan dalam celana di koper bagasinya. 

“Seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Gatot dalam keterangannya, Senin (20/1/2025). 

2. Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika

Ilustrasi Narkoba atau Narkotika (IDN Times)

Gatot menjelaskan dalam pengembangan kasus, tim gabungan melakukan control delivery terhadap barang bukti tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa YP diperintahkan oleh seseorang berinisial RP untuk mengantarkan barang dan menunggu instruksi lebih lanjut di luar terminal kedatangan.

Gatot menambahkan, kedua tersangka, YP dan ST, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 4.000 jiwa generasi bangsa dari ancaman peredaran narkotika.

Tidak berhenti di situ, informasi dari pengembangan kasus ini juga mengarah pada penangkapan RP, yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut. RP diamankan di Aceh pada 1 Januari 2025, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 gram.

“Operasi gabungan ini adalah bagian dari komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi penyelundupan narkotika dengan segala modus operandi. Kami mengimbau masyarakat untuk bergotong royong dalam memberantas pelanggaran hukum demi Indonesia yang lebih maju,” ucap Gatot.

3. Bea cukai punya peran strategis melindungi masyarakat dari barang berbahaya

Pengungkapan kasus penyelundupan 828 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan, Bea Cukai memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkoba.

Sebagai community protector, instansi ini menjalankan tugasnya untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
 
"Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika," ujarnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us