Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Modus di Alat Vital

Jakarta, IDN Times - Joint analysis dan joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan modus barang kiriman serta disispkan (insert) dan ditelan (swallower).
Dalam operasi ini Bea Cukai mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti berupa lebih kurang 4.005 gram cathinone dan lebih kurang 928,73 gram methampetamine.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan Bea Cukai melakukan penindakan terhadap dua orang penumpang pesawat rute Thailand-Jakarta berinisial BP dan CN pada 1 Januari 2025. Keduanya membawa lebih kurang 928,73 gram jenis methampetamine.
"Penindakan bermula dari hasil atensi analis penumpang serta pemeriksaan barang dan badan oleh petugas. Berlanjut dengan pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, keduanya diketahui membawa narkotika jenis methampetamine dengan modus insert dan swallower dalam badan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (16/1/2025).
1. Kronologi kasus narkoba dalam dubur dan vagina

Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan methamptemine masing-masing sebanyak lebih kurang 595,54 gram dari tubuh BP dan lebih kurang 333,19 gram dari tubuh CN. BP membawa 36 bungkus kecil yang ditelan (swallower), sembilan bungkus insert ke dalam dubur, dan satu bungkus besar insert ke dalam vagina. Sedangkan CN membawa 9 bungkus kecil insert ke dalam dubur dan 1 bungkus besar ke dalam vagina.
“Jadi total ada lebih kurang 928,73 gram jenis methamphetamine dari kedua penumpang. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera kami serahterimakan kepada BNN RI untuk dilakukan pengembangan,” jelas Gatot.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengaku bahwa aksi ini dilakukan atas perintah CJ yang diduga warga negara Afrika. Mereka diberikan uang akomodasi dan imbalan untuk membawa dan menyerahkan barang tersebut kepada penerima di Indonesia.
Dari hasil control delivery, tim gabungan mengamankan tersangka lain yang merupakan WNI berinisial R sebagai penjemput barang. Dan dari hasil pendalaman terhadap R, tim kembali melakukan koordinasi dan pencarian hingga kembali mengamankan dua tersangka lain berinisial JH dan FU.
2. Kronologi penindakan pertama

Sebelumnya, penindakan juga dilakukan pada 31 Desember 2024, dilakukan terhadap sebuah barang kiriman asal Singapura tujuan Jakarta di gudang sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.
Menurutnya, penindakan berawal dari atensi terhadap sebuah barang kiriman dengan pemberitahuan dried molokhia leaves yang dicurigai berisi narkotika. Dalam pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, dalam paket tersebut ditemukan lebih kurang 4.005 gram daun kering yang diduga narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium BLBC Soekarno-Hatta, paket tersebut positif narkotika golongan I dari genus Catha edulis yang mengandung cathinone, benzaldehyde, dan bahan-bahan terlarang lainnya,” jelas Sugeng dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2024).
Kemudian, paket tersebut diserahterimakan ke BNN RI untuk diproses control delivery bersama tim gabungan DIN Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Hasilnya, tim gabungan mampu mengamankan dua orang tersangka berkewarganegaraan Yaman berinisial AS dan MM yang selanjutnya diamankan di Kantor BNN RI bersama seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
3. Para tersangka terancam hukuman mati

Dari operasi gabungan ini, tim telah mengamankan tujuh orang tersangka dengan inisial AS, MM, BP, CN, R, JH dan FU beserta barang bukti berupa lebih kurang 4.005 gram jenis cathinone dan lebih kurang 928,73 gram jenis methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat hukuman sesuai aturan dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, dari penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 5.444,65 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Gatot menegaskan, operasi gabungan ini merupakan komitmen pihaknya bersama BNN RI untuk menyukseskan program pemberantasan penyelundupan narkotika yang tertuang dalam Asta Cita. “Kami juga menapresiasi atas peran dan partisipasi masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkotika,” ujar Gatot.