Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka karena diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU), yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu bagi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Adapun ketiga tersangka tersebut, antara lain Direktur Operasional PTPN XI 2016 Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri; dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp30,2 miliar.

"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 miliar," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di