Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu yang lalu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres tersebut menuai pro dan kontra.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa, dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Kadin, Jakarta, Rabu (02/05/2018), adanya tenaga kerja asing tidak selalu memberikan dampak yang buruk.