Jakarta, IDN Times - Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Anggaran 2020, mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan belajar secara daring akan mendapat akomodir pulsa sebesar Rp150 ribu.
Keputusan ini telah ditetapkan pada Senin, 31 Agustus 2020 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menyikapi perarturan tersebut, mahasiswa hanya mengharapkan subsidi untuk kuota internet ini dapat terealisasikan dengan merata.
“Saya harap realisasi penyaluran subsidi ini akan merata untuk seluruh mahasiswa, tidak hanya mahasiswa yang menerima beasiswa saja,” ujar Mahasiswa Manajemen Sumberdaya Perairan Universitas Brawijaya Bilqish Putri Aulia, Kamis (3/9/2020).