Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Korban Pencabulan Ahmad Al Misry: 4 Santri Laki-Laki dan 1 Pria Dewasa

Korban Pencabulan Ahmad Al Misry: 4 Santri Laki-Laki dan 1 Pria Dewasa
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Bareskrim Polri mengungkap lima laki-laki, terdiri dari empat anak dan satu dewasa, diduga menjadi korban Ahmad Al Misry.
  • Polisi menyebut dugaan pelecehan terjadi berulang di sejumlah lokasi, dari Purbalingga hingga Mesir, sepanjang 2017-2025.
  • Ahmad Al Misry telah berstatus tersangka, masuk red notice Interpol, dan diduga berada di Mesir.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling penting dalam penanganan kasus ini?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap terdapat lima korban pencabulan oleh Ahmad Al Misry. Kelima korban itu melaporkan Al Misry dengan Laporan Polisi LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, 28 November 2025.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menyebut Al Misry dijerat sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santri pria yang merupakan anak didiknya.

“Terlapornya saudara SAM yaitu laki-laki dengan usia 39 tahun, tokoh agama. Kemudian korban lima orang laki-laki yang mana terdiri dari empat orang anak dan satu laki-laki dewasa,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Nurul menjelaskan pelecehan ini terjadi secara berulang di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir sejak 2017-2025.

“Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban,” ucapnya.

“Dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik juga telah mengantongi beberapa alat bukti, yakni keterangan para saksi, korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan dari ahli TPKS, hasil digital forensik dari handphone para korban.

Setelah ditetapkan tersangka sejak Juli 2026, saat ini Al Misry telah masuk ke dalam daftar red notice buronan interpol. Karena posisinya yang sudah tidak berada di Indonesia, dan diduga kuat masih bersembunyi di wilayah Mesir.

“Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,” kata dia.

Seiring dengan itu, Nurul mengatakan penyidik tetap melengkapi pemberkasan tersangka Al Misry untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai jeratan Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya adalah untuk Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dihukum paling lama 9 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 6 huruf b dan c pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta,” lanjutnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More