Jombang, IDN Times - Perbuatan WG (45) sungguh bejat. Pria asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ini menyetubuhi anak angkatnya yang masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatan tercela itu, korban hamil hingga keguguran.
"Setelah ada laporan, kemudian pelaku kami amankan dan telah dilakukan penahanan. Kasusnya dalam penanganan Unit PPA Polres Jombang," jelas Kapolsek Kesamben, Iptu Slamet Hariyana, Jumat (2/10/2020).