Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bejat! Tukang Parkir di Jombang Perkosa Dua Putrinya Sendiri
Pelaku pemerkosaan anak kandung di bawah umur saat di Mapolres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Kelakuan pria berinisial HRS (36) sungguh bejat. Warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, tega memperkosa dua putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kedua korban masing-masing berusia 16 dan 14 tahun. Perkosaan itu pun dilakukannya berkali-kali.

1. Pemerkosaan dilakukan sejak 2018 silam

Unit PPA Satreskrim Polres Jombang merilis kasus pemerkosaan anak kandung. IDN Times/Zainul Arifin

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani mengungkapkan pemerkosaan ini dilakukan HRS sejak awal tahun 2018 silam. Bapak bejat yang sehari-hari sebagai tukang parkir tersebut awalnya menyetubuhi anak kandungnya yang pertama saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Tak puas dengan anak pertamanya, kemudian pelaku memperkosa anak keduanya sebanyak 4 kali.

"Pemerkosaan itu dilakukan di rumah tersangka di dalam kamar jam 24.00 WIB," kata 

2. Sang istri yang memergoki aksi bejatnya kemudian melaporkannya ke polisi

Pelaku pemerkosaan anak kandung di bawah umur saat di Mapolres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Pemerkosaan terhadap putri keduanya bermula pada 20 Juni 2021 jam 04.30 WIB. Aksi bejat ini kemudian diulangi lagi kesokan harinya pukul 20.00 WIB dan kembali dilakukan pada 27 Juni serta terakhir 4 Agustus lalu.

"Kejadian yang terakhir yang mengetahui adalah ibunya sendiri. Kondisi kedua korban tidak hamil," Agus Setyani di Mapolres Jombang, Selasa (31/8/2021).

Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terungkap atas laporan ibu korban berinisial SUM. Polisi pun langsung menangkap dan membawa pelaku ke Mapolres Jombang. 

3. Pelaku terancam hukuman kebiri

Pelaku pemerkosaan anak kandung di bawah umur saat di Mapolres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Saat itu, kata Agus, ibunya sedang masak di dapur kemudian mengetahui tersangka keluar dari kamar anaknya dengan hanya menggunakan sarung. Karena curiga, ibu korban pun menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya. Tak pelak, anak gadisnya mengakui jika telah diperkosa oleh bapak kandungnya sendiri.

Peristiwa memilukan tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Peterongan Jombang. Tepat 18 Agustus lalu, pelaku diringkus polisi di rumahnya beserta barang buktinya berupa pakaian kedua korban.

"Selama ini hubungan pelaku dengan istrinya harmonis saja. Pelaku tergoda kemolekan tubuh anaknya dan melakukan dengan ancaman," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang undanh nomor 23 tahun 2002 tentahg perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article