Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis hakim menilai Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.
Febrie Adriansyah Mundur, Ini Daftar Kasus Korupsi Besar yang Ditanganinya

- Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatan Jampidsus setelah rumahnya digeledah penyidik Polri dan Polda Metro Jaya, demi menjaga integritas serta netralitas proses hukum yang sedang berjalan.
- Selama menjabat, Febrie menangani berbagai kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, ASABRI, PT Timah, BTS 4G Kominfo, hingga pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan total kerugian negara ratusan triliun rupiah.
- Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Febrie juga menyita aset dan uang triliunan rupiah dari sejumlah perkara besar termasuk impor gula, ekspor CPO, serta korupsi di sektor energi dan perkebunan.
Jakarta, IDN Times - Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tengah menjadi sorotan setelah rumah pribadinya dan sejumlah tempat digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Tak lama berselang, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatannya sebagai Jampidsus demi menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang tengah berjalan.
"Sabtu (11/7/2026) Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan video yang dibagikan kepada media, Sabtu (11/7/2026).
Sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah telah menangani berbagai kasus korupsi besar di Indonesia. Berikut deretan kasus korupsi yang pernah ditanganinya.
1. Kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu perkara terbaru yang ditangani Jampidsus. Penyidik menduga praktik korupsi yang dilakukan yaitu pengadaan alat makan (food tray), pengadaan sepeda motor listrik, hingga dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka antara lain mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT YAT Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Febrie mengungkapkan, penyidikan perkara tersebut masih terus berkembang. Penyidik Kejagung telah mengantongi puluhan nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, dan saat ini masih fokus menyelesaikan proses pemberkasan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
“Jadi dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini, ini sedang berjalan proses pemberkasan ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas," kata Febrie.
2. Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek

Febrie Adriansyah juga menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, yang menggunakan anggaran sekitar Rp9,9 triliun.
Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Nadiem sebanyak tiga kali sebagai saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan staf khusus menteri, konsultan perorangan, serta dua pejabat direktorat di Kemendikbudristek. Dari kasus ini, Kejagung menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun akibat pengadaan Chromebook tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara ini pada Selasa, 30 Juni 2026.
3. Kasus korupsi impor gula

Febrie juga menangani kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 juga menyita perhatian publik, karena melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hingga sejumlah petinggi perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam pemberian izin impor gula yang tidak sesuai ketentuan.
Kejagung menduga Tom Lembong menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia disebut sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor. Selain itu, pemberian izin dilakukan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi kementerian teknis sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan izin impor tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan penyitaan uang senilai Rp565 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi impor gula.
Publik menilai kasus Tom Lembong banyak kejanggalan, hingga Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan abolisi kepada Tom sebelum proses pengadilan selesai atau sebelum vonis, yang berarti seluruh tuntutan dan proses hukum terhadap delik tersebut ditiadakan.
4. Korupsi PT Timah

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 juga menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejagung. Perkara ini menyeret 22 tersangka, salah satunya Harvey Moeis, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara, kerusakan lingkungan, serta kerugian akibat pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Sejumlah pihak juga disebut menerima aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Di tengah penanganan perkara ini, Febrie sempat menjadi sasaran penguntitan. Peristiwa itu terjadi saat ia makan malam di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Mei 2024.
Salah seorang yang diduga menguntit Febrie kemudian diamankan, dan belakangan diketahui merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri. Menanggapi peristiwa tersebut, Febrie menyatakan persoalan itu telah diserahkan kepada pimpinan Kejagung, karena menyangkut hubungan antarlembaga.
"Jadi mengenai kuntit-menguntit ini sudah diambil alih Jaksa Agung karena ini menjadi urusan kelembagaan. Karena ini sudah diambil alih JA jadi ini jadi masalah institusi," kata Febrie, saat itu.
5. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya menjadi salah satu perkara besar yang juga ditangani Kejagung saat Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan enam tersangka, yaitu Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Hary Prasetyo, dan Joko Hartono Tirto.
Diketahui, total kerugian negara akibat kasus ini adalah Rp16,81 triliun. Saat itu, Kejagung juga telah menyita aset para tersangka senilai sekitar Rp13,1 triliun, dan menyatakan proses penelusuran aset masih terus dilakukan.
Dalam penanganan perkara ini, Febrie turut menyampaikan perkembangan proses hukum kepada media. Ia mengungkapkan setelah menerima hasil audit kerugian negara dari BPK, penyidik segera melimpahkan berkas tahap pertama tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah kami terima dari BPK hasil audit kerugian negaranya. Setelah ini, kami langsung limpahkan tahap pertama tiga orang tersangka yaitu HP, HR dan S ke penuntut umum," kata Febrie Adriansyah.
Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Korupsi PT ASABRI

Setelah mengusut kasus PT Asuransi Jiwasraya, Kejagung kembali menangani dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Total terdapat delapan terdakwa dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Adam Rachmat Damiri, Dikretur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, para terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri maupun korporasi melalui pengelolaan investasi saham dan reksadana ASABRI yang tidak sesuai ketentuan. Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp22,78 triliun.
"(Terdakwa) merugikan negara sebesar Rp22.788.566.482.083," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
7. Kasus korupsi minyak mentah Pertamina

Febrie juga menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, yang menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejagung.
Penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang. Salah satu modus yang diungkapkan penyidik ialah pembelian minyak dengan spesifikasi Research Octane Number (RON) 90, yang kemudian diduga diproses dan dipasarkan sebagai produk dengan kualitas RON 92.
Dugaan praktik tersebut menyebabkan negara menanggung kerugian sebesar Rp193,7 triliun yang berasal dari berbagai komponen, mulai dari ekspor minyak mentah, impor bahan bakar minyak (BBM), hingga pemberian subsidi dan kompensasi.
Dalam kasus ini terdapat sembilan terdakwa, yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.
8. Korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Tak hanya itu, Febrie di bawah payung Kejagung juga menangani kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020–2022, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,32 triliun. Proyek senilai lebih dari Rp10 triliun tersebut bertujuan memperluas akses internet di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kejagung menyeret sejumlah tersangka dalam kasus ini, yakni eks Menteri Kominfo Johnny G Plate, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Department PT Huawei Tech Investment, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru, yaitu pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
Johnny G Plate divonis hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 16,1 miliar dan USD 10 ribu subsider 5 tahun kurungan. Johnny sempat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) namun upaya tersebut gagal.
9. Korupsi ekspor CPO

Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 menjadi salah satu perkara besar yang menyeret tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan pemberian izin ekspor CPO di tengah kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada 2022. Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung menyatakan ketiga korporasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum mereka membayar uang pengganti dengan total sekitar Rp17,7 triliun. Dari jumlah tersebut, Kejaksaan Agung berhasil menerima pembayaran sebesar Rp13,25 triliun yang kemudian diserahkan kepada negara.
"Tentunya dalam perkara ini berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kejagung menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta sejumlah petinggi perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas ekspor CPO secara melawan hukum.
Para tersangka berasal dari berbagai perusahaan di sektor kelapa sawit dan industri turunannya, di antaranya PT SMP, PT SMA, PT SMS, PT BMM, PT AP, PT PAJ, PT TEO, PT Green Product International, PT SIP, PT CKK, PT MAS, dan PT SBP.
10. Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group

Febrie Adriansyah juga menangani kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group yang merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat terpidana Surya Darmadi, terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kejagung menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka. Lima di antaranya diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui kegiatan usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang tidak sesuai peruntukannya, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Sementara itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diduga berperan menyamarkan hasil tindak pidana melalui mekanisme pencucian uang.
Selain menetapkan tersangka korporasi, penyidik juga terus melakukan penyitaan aset. Dalam salah satu perkembangan perkara, Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1,1 triliun.

















