KPK Jelaskan Pertemuan dengan Penyidik Polri soal Kasus yang Seret Febrie

- KPK menjelaskan pertemuan dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan atas undangan resmi untuk membahas koordinasi dan supervisi sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
- Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pertemuan itu tidak membahas pengambilalihan penyidikan atau pembentukan tim investigasi bersama, melainkan fokus pada mekanisme koordinasi antar lembaga.
- Kasus yang diusut Polri mencakup dugaan korupsi, TPPU, dan suap terkait PT Asabri, proyek batu bara PLN, serta PT Krakatau Steel dengan barang bukti berupa uang asing, emas batangan, dan dokumen.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat bertemu dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tentang perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan setelah KPK menerima undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membahas kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan. Nah ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata dia di KPK, Sabtu (11/7/2026) siang.
Asep mengatakan, pimpinan kemudian menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan menghadiri undangan tersebut.
"Kami menghadiri undangan tersebut sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh pimpinan kepada kami, menjawab dari surat undangan," kata dia.
Dia menjelaskan, pembahasan dalam pertemuan itu hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi dan supervisi, bukan membahas pengambilalihan penyidikan maupun pembentukan tim investigasi bersama.
"Di sana kami berdiskusi, berdiskusi dengan penyidik itu terkait dengan bagaimana koordinasi dan supervisi sebuah perkara," kata dia.
Kasus yang sedang diusut Polri berkaitan dengan dugaan korupsi, TPPU, dan suap pada sejumlah perkara, termasuk PT Asabri, proyek batu bara PLN, dan PT Krakatau Steel.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menggeledah sejumlah kantor, rumah, money changer, hingga sebuah kafe di Jakarta serta rumah di Sentul, Bogor. Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, 74 kilogram emas batangan, serta dokumen yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara tersebut.

















