Jakarta, IDN Times - Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, sebelumnya membuat kebijakan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting (bapokting). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.
"Itu semua atas permintaan dari asosiasi pedagang ritel dan pedagang pasar. Karena mereka merasakan ada pembelian dari beberapa komoditi yang melonjak, tidak seperti biasanya," kata Daniel di PT Food Station Tjipinang Jaya, Kompleks Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3).