BEM SI: Wacana Pendidikan Gratis Tanpa Revisi UU Sisdiknas Cuma Omong Kosong

BEM SI menilai rencana pendidikan gratis perlu disertai pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan praktik komersialisasi pendidikan.
Alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dinilai belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kualitas fasilitator dan peserta didik.
BEM SI mendesak revisi UU Sisdiknas serta penyatuan pengelolaan pendidikan agar kebijakan dan anggaran lebih terintegrasi.
Jakarta, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menilai rencana Presiden RI, Prabowo Subianto menggratiskan biaya pendidikan mulai jenjang sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi perlu dibarengi dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendidikan nasional.
Koordinator Pusat BEM SI, Andira Yofi Sulendra mengatakan, kebijakan pendidikan gratis tidak cukup hanya dengan membebaskan biaya pendidikan. Menurutnya, pemerintah perlu membenahi berbagai persoalan dalam tata kelola pendidikan, termasuk praktik komersialisasi dan pengelolaan anggaran pendidikan.
"Aturan normatif mengenai pendidikan gratis dari SD hingga SMA lewat skema Wajib Belajar 12 Tahun sejatinya sudah mengendap lama di UU Sisdiknas, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa komersialisasi dan praktik pemerasan berkedok pungutan penunjang operasional tetap mencekik rakyat tanpa ada sanksi tegas," ujar Yofi kepada IDN Times, Kamis (24/9/2026).
1. BEM SI soroti anggaran pendidikan 20 persen

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mulai memadati gerbang utama Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) BEM SI juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Andira menilai anggaran tersebut belum sepenuhnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara langsung.
Menurut dia, anggaran pendidikan selama ini tersebar dalam berbagai program yang dikaitkan dengan sektor pendidikan. Namun, kondisi tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas fasilitator maupun peserta didik.
"Selama ini, dana konstitusi tersebut diacak-acak dan dititipkan pada berbagai program tak berdampak yang dipaksakan berhubungan dengan pendidikan, sementara kualitas fasilitator dan anak didik tetap terbelakang," kata dia.
Yofi menilai pemerintah perlu memastikan penggunaan anggaran pendidikan lebih tepat sasaran sehingga kebijakan pendidikan gratis tidak berhenti pada pembebasan biaya yang dibayarkan peserta didik.
2. Soroti fragmentasi pengelolaan pendidikan

Demo BEM SI terkait satu tahun Prabowo-Gibran di kawasan Monas, Jakarta, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu) BEM SI turut menyoroti tata kelola pendidikan yang saat ini tersebar di sejumlah kementerian. Pendidikan madrasah berada di bawah Kementerian Agama, pendidikan dasar dan menengah berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan pendidikan tinggi berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Yofi menegaskan, pembagian kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan birokrasi yang berbelit dan ego sektoral. BEM SI menilai pengelolaan pendidikan perlu disatukan agar kebijakan dan anggaran pendidikan dapat berjalan lebih terintegrasi.
"BEM SI mendesak seluruh kementerian yang berurusan dengan pendidikan segera dilebur dan disatukan ke dalam satu kementerian tunggal yang fokus agar alokasi anggaran 20 persen tidak terus-terusan bocor dan tercecer tanpa arah jelas," ujarnya.
3. BEM SI desak revisi total UU Sisdiknas

Ilustrasi pendidikan. Senin (27/1/2025). Desain (IDN Times/Aditya Pratama) Atas persoalan tersebut, BEM SI mendesak pemerintah dan DPR RI melakukan revisi terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Revisi dinilai diperlukan untuk memastikan kebijakan pendidikan gratis memiliki landasan hukum dan tata kelola yang lebih kuat.
Yofi mengatakan revisi tersebut harus mencakup upaya menghentikan komersialisasi pendidikan, menyatukan tata kelola lembaga pendidikan, serta memastikan penggunaan anggaran pendidikan secara efisien hingga perguruan tinggi.
"Tanpa perombakan hukum yang radikal untuk menghentikan komersialisasi, menyatukan tata kelola lembaga, serta menjamin alokasi dana secara efisien hingga jenjang perguruan tinggi, janji pendidikan gratis Presiden hanya akan berakhir sebagai pepesan kosong dan lelucon politik berulang yang membodohi rakyat," imbuh dia.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















