Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Jayapura menindak dua warga negara (WN) China berinisial YH dan NZ setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas perburuan satwa dilindungi, termasuk kasuari dan kuskus. Keduanya juga diketahui melakukan aktivitas lain yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal.
Mereka diamankan petugas Imigrasi Jayapura pada 14 Agustus 2026 setelah penyelidikan dan pemeriksaan bukti digital. YH juga disebut melakukan siaran langsung melalui Douyin untuk mempromosikan produk yang dibawa dari China. Rekaman siaran langsung di media sosial mereka menunjukkan aktivitas perburuan kasuari dan kuskus bersama warga di Desa Skanto, Kabupaten Keerom.
“Dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung kasuari, kuskus, dan hewan lainnya yang dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang sudah lama dikenalnya dan sudah dianggap sebagai keluarganya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, dikutip Sabtu (22/8/2026).
