Jakarta, IDN Times - Kepala oditur militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengakui berkas empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras dilimpahkan ke pengadilan militer tanpa memasukan keterangan dari Andrie Yunus selaku korban. Hal itu lantaran Andrie masih dalam perawatan intensif di RSCM, Jakarta Pusat. Meski begitu, Andri meyakini dakwaan yang mereka susun tetap kuat.
"Kami oditur dan sekaligus sebagai penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut dua kali kepada dalam hal ini diwakili oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Namun, ada penyampaian dari LPSK bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai beberapa waktu ke depan karena alasan kesehatan," ujar Andri ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan berdasarkan ketentuan hukum acara berkas perkara tetap dapat dilimpahkan oleh polisi militer kepada jaksa penuntut atau oditur. Perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) itu menyebut keterangan Andrie sebagai saksi korban tidak mutlak dibutuhkan.
"Di sini keterangan saksi korban memang sangat dibutuhkan. Tetapi, tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum. Kemudian, kami juga sudah kantongi keterangan dari para saksi yang melihat dan keterangan dari para tersangka," tutur dia.
Menurutnya, sudah ada lebih dari dua alat bukti untuk bisa dijadikan pedoman dari penyidik untuk segera dilimpahkan. Andri berharap proses peradilan militer bisa berlangsung cepat, sederhana dan biaya yang ringan bisa terpenuhi.
"Agar kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud. Kami juga ingin transparansi dan akuntabel bisa dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana," katanya.
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan keterangan Andrie Yunus tak didengarkan di pengadilan militer. Andrie pun sejak awal juga menolak pelaku lapangan penyiraman air keras diadili di pengadilan militer.
"Artinya, dari kasus ini, kita bisa melihat proses yang dilakukan oleh Danpuspom tidak memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur di hukum acara pidana. Semua dilanggar. Hak korban gak dipenuhi. Pemanggilan atau upaya pengungkapan terhadap aktor intelektualnya juga tak dipenuhi," ujar Isnur ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan semua proses hukum dalam menyikapi kasus Andrie dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa. Ketidakjelasan lainnya terlihat dalam koordinasi antara oditur dan penyidik di polisi militer TNI.
"Kami meyakini bahwa proses ini adalah proses yang cacat hukum," katanya.
Andrie Yunus disiram air keras oleh empat anggota TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Kamis (12/3/2026) di area Salemba, Jakarta Pusat. Akibat siraman air keras itu, mata sebelah kanan Andrie terancam mengalami kebutaan permanen. Selain itu, Andrie turut mengalami luka bakar mencapai 24 persen.
