Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum terhadap berkas perkara dugaan penistaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama/Ahok, Rabu, 30 November 2016.
Dikutip Liputan6.com, Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan Kejaksaan akan secepatnya mengumumkan hasil sesuai dengan pernyataannya ketika menerima berkas perkara tersebut.
Noor mengatakan Kejaksaan Agung telah memutuskan dan menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah ditanyakan P21. Apa maksudnya P21? Rachmad menjelaskan, P21 artinya administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.