Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu 3 tersangka, kasus dugaan suap surat jalan terpidana Joko Soegiarto Tjandra (JST).

Berkas ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas masing-masing tersangka terdiri dari ribuan lembar dengan total 5.984 lembar.

“Ada tiga berkas perkara. Pertama, berkas perkara milik JST. Kedua, milik ADK (Anita Dwi Kolopaking). Ketiga, milik PU (Brigjen Prasetijo Utomo),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jumat (4/9/2020).

1. Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo hingga 2.080 lembar

Rilis penyerahan berkas perkara Surat Jalan Joko Tjandra (YouTube/Divisi Humas Polri)

Awi menjelaskan, berkas perkara milik Joko Tjandra terdiri dari 1.879 lembar. Sedangkan, Anita Kolopaking mencapai 2.025 lembar. Selain itu, jangka waktu penahanannya juga diperpanjang mulai 28 Agustus hingga 6 Oktober.

Kemudian untuk lembar perkara Brigjen Prasetijo Utomo mencapai 2.080 lembar, penahanannya juga diperpanjang mulai 20 Agustus sampai 28 September.

2. Joko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di