Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu 3 tersangka, kasus dugaan suap surat jalan terpidana Joko Soegiarto Tjandra (JST).
Berkas ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas masing-masing tersangka terdiri dari ribuan lembar dengan total 5.984 lembar.
“Ada tiga berkas perkara. Pertama, berkas perkara milik JST. Kedua, milik ADK (Anita Dwi Kolopaking). Ketiga, milik PU (Brigjen Prasetijo Utomo),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jumat (4/9/2020).