Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Napoleon dan Tommy Sumardi Tidak Ditahan, Ada Intervensi Kepentingan?

Irjenpol Napoleon Bonaparte hadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2020) didampingi tim kuasa hukumnya (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Dua tersangka kasus dugaan suap dalam penghilangan nama Joko Tjandra dari red notice Interpol, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi, tidak ditahan. Padahal, dua tersangka lainnya yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Joko Tjandra sendiri telah ditahan.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat bahwa perbedaan perlakuan terhadap dua tersangka itu tidak tepat dan bisa menimbulkan
spekulasi di masyarakat bahwa ada intervensi kepentingan dalam kasus ini. 

"Jadi memang ironi yang menimbulkan spekulasi ada diskriminasi di sana," kata dia kepada IDN Times, Jumat (28/8/2020).

1. Penjelasan dua alasan penyidik soal penahanan seorang tersangka

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Dia menjelaskan bahwa di tingkat penyidikan secara yuridis, penyidik punya kewenangan untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka. Hal ini didasarkan dua pertimbangan yakni, alasan objektif yang terkait ancaman hukuman yang disangkakan adalah lima tahun lebih atau tindak pidana tertentu sebagai ditentukan KUHAP.

"Kedua, alasan subjektif yakni adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar Abdul Fickar.

2. Khawatir ada kuasa uang dalam kasus ini

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Abdul Fickar menjelaskan bahwa alasan subjektif penyidik biasanya bergantung pada kebijakan atasanya. Sedangkan, menurutnya, tersangka Napoleon dan Tommy merupakan orang yang memiliki jabatan tinggi dan kasus ini terbilang kakap.

"Seharusnya semakin tinggi tingkat status (sosial) seorang tersangka dalam sebuah kasus (jendral dan pengusaha) maka potensi untuk melanggar alasan subjektif itu sangat tinggi, yaitu dengan jabatan atau "kuasa uang" bisa merusak atau menghilangkan barang bukti bahkan untuk melarikan diri atau mengulanginya," kata dia.

Menurutnya, penahanan kedua tersangka tersebut seharusnya dilakukan, mengingat banyak potensi penggunaan kekayaan yang dimiliki keduanya.

3. Penahanan harus dilakukan mengingat adanya potensi intervensi kepentingan

Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Dia juga membandingkan keputusan Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selalu menahan para tersangkanya. "Dan saya kira juga harus dilakukan penegak hukum lain (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk selalu menahan tersangka korupsi."

"Secara yuridis normatif menahan atau tidak menahan merupakan kewenangan subjektif, tetapi bisa jadi sangat mungkin jawaban alasan sosiologisnya yang paling kental, misalnya jeruk makan jeruk, intervensi atau kepentingan lain termasuk kepentingan politis," lanjut Abdul Fickar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Lia Hutasoit
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us