Jakarta, IDN Times - Berkas perkara sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Medan dan Jakarta, telah rampung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah melengkapi sejumlah berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas perkara milik Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, dinyatakan lengkap pada 2 Desember 2020 dan sudah masuk tahap II di Kejaksaan Negeri Medan pada 2 Desember 2020.
"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020, dan tahap II pada 7 Desember di Kejari Medan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).