Berkas Perkara Rampung, John Kei Cs Diserahkan ke Kejari Tangerang

Jakarta, IDN Times - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka kasus penyerangan terhadap Nus Kei ke Kejaksaan. John Kei bin Paulinus Refra dan anak buahnya menjadi tersangka atas kasus tersebut.
"Dari 37 tersangka yang ditahan, hari ini Ditreskrimum menyerahkan 22 tersangka berikut dengan barang buktinya. Berkasnya sudah lengkap dan sempurna diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
1. 22 tersangka adalah pelaku yang terlibat merusak kediaman Nus Kei
Calvijn menjelaskan, 22 tersangka yang diserahkan ke Kejari Kota Tangerang hari ini, adalah yang terlibat merusak kediaman Nus Kei di Perumahaan Green Lake City, Cipondoh Kota Tangerang.
Para tersangka berinisial TK, VHL alias I, AT, HHRT, PM alias O, AR alias G, SSR alias S, TR, BR alias I, WL alias E, DHS alias K, MAN alias A, FGU, KK, BU, YNO alias Ulis, RH, GLS, SR alias S, RAGN alias AL, NM alias DOL dan C.
"Untuk JK (John Kei) dan lain-lain (15 tersangka) sisanya, kita lakukan tahap 2 berikutnya. Semuanya sementara ke Kota Tangerang. Untuk waktunya kita sampaikan berikutnya karena masih berproses," ucapnya.