Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bakal menangguhkan penahanan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40) jika berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 hingga Jumat (7/11/2025).
Diketahui, Melani sudah ditahan sejak 9 hingga 28 September 2025. Penahanan kemudian diperpanjang mulai 29 September sampai dengan 7 November 2025.
“Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada IDN Times, Senin (3/11/2025).
“Apabila hingga Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, maka terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” lanjut dia.
