Kerugian Korban Penggelapan Investasi Mecimapro Capai Rp12,3 Miliar

- PT MIB laporkan Fransiska Dwi Melani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau perbuatan curang
- Kasus sudah naik ke tahap penyidikan, Melani ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan
- PT MIB sudah berupaya menyelesaikan kasus secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum
Jakarta, IDN Times - Direktur PT Melani Citra Permata, yang lebih dikenal dengan sebutan Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, diduga menggelapkan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), untuk konser musik K-Pop TWICE Rp10 miliar dan 23 persen keuntungan yang dijanjikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald, mengatakan peristiwa ini bermula ketika Direktur PT MIB menjalin kerja sama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE. Perjanjian itu diatur dalam surat resmi bernomor 123/Legal/IDN/X/2023 tertanggal 17 Oktober 2023.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen. Kalau dihitung dengan keuntungan yang dijanjikan, total kerugian mencapai Rp12,3 miliar. Rp10 miliar dan Rp2,3 miliar keuntungan 23 persen. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
1. Surat perjanjian hingga surat somasi jadi bukti

Atas kejadian tersebut, PT MIB melaporkan Melani Mecimapro ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.
“Barang bukti yang diserahkan, satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti pembayaran, satu lembar surat pemutusan kontrak dan tiga lembar somasi,” paparnya.
2. Berkas perkara Mecimapro sudah tahap satu

Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Melani pun sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 9 hingga 28 September 2025. Penahanan kemudian diperpanjang mulai 29 September sampai 7 November 2025.
“Berkas perkara sudah di tahap satu ke jaksa, saat ini sedang diteliti apakah ada kekurangan keterangan atau petunjuk lainnya, nanti kalau masih ada kekurangan, penyidik akan melengkapinya kembali. Tapi kalau jaksa sudah menyatakan lengkap, P21, maka penyidik akan melimpahkan yang bersangkutan,” ujarnya.
3. PT MIB sudah berupaya menyelesaikan kasus secara kekeluargaan

Sementara, kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan sebelum menempuh jalur hukum, kliennya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Namun tidak pernah mendapatkan respons positif,” kata Aldi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, tetapi upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respons baik dari terlapor.
“Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah,” ujarnya.




















