Kronologi Melani Mecimapro Diduga Gelapkan Investasi Konser TWICE

- PT MIB melaporkan Melani Mecimapro ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372.
- Melani pun sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sejak 9 hingga 28 September 2025 dan diperpanjang.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40) sebagai tersangka penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald, mengatakan, peritiwa ini bermula ketika PT MIB menjalin kerja sama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen, dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp10 miliar. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
1. Surat perjanjian hingga surat somasi jadi bukti

Atas kejadian tersebut, PT MIB melaporkan Melani Mecimapro ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.
“Barang bukti yang diserahkan, satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti pembayaran, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi,” ujar dia.
2. Berkas perkara Mecimapro sudah tahap satu

Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Melani pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 9 hingga 28 September 2025.
Penahanan kemudian diperpanjang mulai 29 September sampai dengan 7 November 2025.
“Berkas perkara sudah ditahap satu ke jaksa, saat ini sedang diteliti apakah ada kekurangan keterangan atau petunjuk lainnya, nanti kalau masih ada kekurangan, penyidik akan melengkapinya kembali. Tapi kalau jaksa sudah menyatakan lengkap, P21, maka penyidik akan melimpahkan yang berdangkutan,” ujar dia.
3. PT MIB sudah berupaya menyelesaikan kasus secara kekeluargaan

Kuasa Hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum, kliennya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Namun tidak pernah mendapatkan respons positif,” kata Aldi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, tetapi upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respons baik dari terlapor.
“Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah,” ujar dia.




















