Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Bantargebang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad mengatakan, pembatalan itu ditetapkan setelah melakukan koordinasi dan konsultasi ke kementerian dan lembaga terkait.
“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini," kata Gani kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).