Denpasar, IDN Times - Perencanaan dan pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) harus dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak. Pelaku RHL berasal dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, pihak korporasi, dan tentunya masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, mewakili Menteri LHK, saat membuka Rapat Koordinasi Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2020 di Denpasar, Bali, Senin (29/7).