Jakarta, IDN Times – Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini, berpesan kepada 18 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk tidak gampang terbujuk rayu. Dengan iming-iming gaji tinggi, mereka dijanjikan bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi.
Risma mengungkapkan, mereka sejatinya cukup memiliki kemandirian ekonomi. Karena mereka telah memiliki usaha seperti perbengkelan, pertanian, peternakan, perikanan, barber shop dan warung kelontong.
"Namun bujukan pelaku telah memaksa korban untuk mendepositkan uang kepada pelaku dengan cara berutang ke berbagai pihak. Akibatnya, selain termakan janji, mereka juga telah banyak terlilit hutang jangan mudah terbujuk rayu. Padahal mereka sudah memiliki usaha," ujar Risma di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta dalam siaran tertulis, Jumat (14/7/2023).