Berubah Sikap, KPU Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika ingin maju di pilkada serentak.
Mereka harus bersedia mengundurkan diri dari statusnya sebagai caleg terpilih. Kebijakan itu diambil agar terdapat kejelasan dari status dalam kontestasi Pikkada 2024.
Hasyim mengatakan aturan itu terdapat dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan Pilkada. Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Lalu, KPU akan melakukan verifikasi syarat kelengkapan kandidat calon kepala daerah. Kemudian, KPU akan menetapkan paslon kepala daerah pada 22 September 2024.
Di sisi lain, pelantikan Anggota DPR RI, DPRD, dan DPD baru akan digelar pada 1 Oktober 2024.
Oleh sebab itu, apabila caleg terpilih ditetapkan sebagai paslon kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaan mundur dari status caleg terpilih.
"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," ucap Hasyim dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," lanjut dia.
Saat ditemui usai rapat dengan Komisi II DPR, Hasyim menjelaskan alasan pihaknya mengubah aturan tersebut. Sebelumnya, KPU menyebut caleg terpilih di Pemilu 2024 yang maju di pilkada tidak harus mundur selama belum dilantik.
"Gini, yang namanya rumusan norma kemudian harus kita diskusikan," ungkap Hasyim.
"Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa, maka kemudian ketika kita membuat simulasi makin konkret lalu disepakati rumusannya seperti menjadi yang saya sampaikan sekarang," imbuhnya.