Aturan Baru Regis SIM Card: Wajib Scan Wajah dan Batas 3 Nomor per NIK

- Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, dan hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.
- Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi. Pemerintah juga menetapkan batas maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing operator.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib sediakan layanan pengecekan nomor
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru registrasi kartu SIM yang mewajibkan pemindaian wajah dan membatasi maksimal tiga nomor per NIK. Kebijakan ini bertujuan memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka, sekaligus menekan praktik penipuan digital dan kejahatan siber.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengatakan registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif, tetapi jadi instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).
1. Berupaya tutup celah peredaran kartu SIM tanpa identitas

Pemerintah menyebut berupaya menutup celah peredaran kartu SIM tanpa identitas, yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, serta penyalahgunaan data pribadi. Setiap nomor kini harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” kata Meutya.
2. Kartu perdana wajib dijual dalam kondisi tidak aktif

Dari aturan ini, pemerintah mewajibkan seluruh kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi. Kebijakan ini bertujuan mencegah peredaran kartu SIM aktif tanpa identitas yang jelas. Pemerintah juga menetapkan batas maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing operator
“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” kata dia.
3. Wajib sediakan layanan pengecekan nomor

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib sediakan layanan pengecekan nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka, serta mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” kata Meutya.
4. Bakal jatuhkan sanksi administratif jika ada pelanggaran ketentuan

Meutya mengatakan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan jadi tanggung jawab utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.
“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” kata dia
Agar kepatuhan penyelenggara jasa telekomunikasi terlaksana, pemerintah bakal jatuhkan sanksi administratif jika ada pelanggaran ketentuan, tanpa menghapus kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.


















