Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Wali Kota Madiun, KPK Sita Ratusan Juta dari Kepala Dinas

wali kota Madiun Maidi
Wali Kota Madiun Maidi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Intinya sih...
  • KPK menyita uang ratusan juta dari Tersangka Sumarno, Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun.
  • Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi.
  • KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah terkait kasus tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Wali Kota Madiun, Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan tersebut ada sejumlah bukti yang disita KPK. Antara lain uang ratusan juta dari Tersangka Sumarno selaku Kepala Dinas PMPTSP.

"Dari penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN senilai ratusan juta," ujar Budi, Jumat (23/1/2026)

"Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu, Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Jenazah Lula Lahfah Kekasih Reza Arap Dibawa ke RS Fatmawati

23 Jan 2026, 23:48 WIBNews