Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DKPP Beri Sanksi Ketua dan Anggota KPU Terkait Kebocoran Data Pemilih

Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kebocoran data pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Sanksi serupa juga diberikan kepada semua anggota KPU.

Adapun anggota KPU tersebut yaitu Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat.

1. Dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu

Ketua dan Komisioner KPU sebagai pihak teradu dalam Sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua dan Anggota KPU itu dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota KPU," ujar Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam salinan putusan, Selasa (14/5/2024).

2. Sanksi diberikan terkait kebocoran data pemilih

Ilustrasi warga menggunakan hak pilih di TPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kemudian dalam putusan itu, DKPP menyebut para teradu seharusnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

DKPP juga menegaskan, dalih KPU yang menganggap dugaan kebocoran data belum dapat dibuktikan lantaran masih dalam penyelidikan Polri, tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

"Dalih Para Teradu bahwa terhadap dugaan kebocoran data Pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim Polri masih melaksanakan tahap penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP," ucapnya.

"DKPP menilai terhadap kebocoran data pemilih Sidalih, para teradu sepatutnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," lanjut Raka.

3. KPU diminta beri pemberitahuan ke masyarakat

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, dalam beleid putusan itu, pengendali data pribadi berkewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. 

Hasyim dan semua Anggota KPU dianggap seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

"Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu," imbuh Raka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us