Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengendara sepeda motor melintas di persimpangan Pancoran, Jakarta, Jumat (21/8/2020) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengendara sepeda motor melintas di persimpangan Pancoran, Jakarta, Jumat (21/8/2020) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang sejumlah kegiatan untuk beroperasi dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai berlaku Senin, 14 September 2020 hingga dua minggu ke depan.

Kegiatan yang dilarang selama PSBB adalah kegiatan pendidikan, kawasan pariwisata dan hiburan.

"Begitu juga untuk taman kota, RPTRA, fasilitas-fasilitas umum terkait pengumpulan orang ditutup," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Anies juga menutup sarana olahraga publik dan mengimbau warga berolahraga secara mandiri di lingkungannya masing-masing.

"Begitu juga untuk kegiatan resepi pernikahan, seminar dan semua dibatasi. Khusus pernikahan dan pemberkatan dapat dilakukan di KUA atau catatan sipil," katanya.

Editorial Team