Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Ganjil Genap di DKI Jakarta (jakarta.go.id)
Ilustrasi Ganjil Genap di DKI Jakarta (jakarta.go.id)

Intinya sih...

  • Peniadaan ganjil-genap berdasarkan SKB tiga menteri

  • Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW adalah hari libur nasional

  • Besok tidak ada pembatasan kendaraan ganjil-genap

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN TimesDinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada Jumat (16/1/2026).

"Kebijakan tersebut ditiadakan seiring dengan peringatan Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang ditetapkan sebagai hari libur nasional," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026)

1. Keputusan peniadaan dari SKB tiga menteri

ilustrasi pemberlakuan ganjil genap Jakarta (IDN Times/Rochmanudin)

Syafrin mengatakan keputusan tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum yang berlaku. Salah satunya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

"Peniadaan ganjil-genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026," ujar Syafrin dalam keterangan tertulis.

2. Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW adalah hari libur nasional

Ilustrasi kalender. (IDN Times/Dian Septi Arthasalina)

Selain itu, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut disebutkan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Hari Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 16 Januari 2026 adalah hari libur nasional," paparnya.

3. Besok tidak ada ganjil genap

ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Syafrin memastikan tidak ada pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil maupun genap di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan tersebut.

"Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya serta mengutamakan keselamatan selama berkendara meskipun kebijakan ganjil-genap ditiadakan," katanya.

Editorial Team